** Kapolda Titipkan pada Kiai dan Alim Ulama
SEMARANG- Kegigihan pengusaha nyentrik DR HM Pujiono Cahyo Widianto, MBA alias Syeh Puji dalam menjalani proses hukum di Polwiltabes Semarang sedikit membawa hasil. Ia yang sempat mendekam di tahanan selama 12 hari, Selasa (31/3) hari ini, rencananya akan dibebaskan dari tahanan. Meski dia belum bebas selamanya, karena hal itu berkat permohanan penahanannya yang dikabulkan pihak kepolisian.
Melalui kuasa hukumnya Kairul Anwar, SH, permohonan penangguhan Syeh Puji, agar tidak ditahan selama menunggu proses hukum lebih lanjut akhirnya dikabulkan oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs. Alex Bambang Riatmodjo.
Rencana penangguhan penahanan Syeh Puji tersebut disampaikan sendiri oleh Kapolda dihadapan sedikitnya 650 Kiai dan Alim Ulama dalam Silaturahmi Kapolda Jateng dengan Alim Ulama di wilayah hukum Polwiltabes Semarang, Senin (30/3) malam. Meski demikian, status Syeh Puji masih tetap sebagai tersangka sampai proses hukumnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang.
“Status tersangka terhadap Pujiono (Syeh Puji, red) masih tetap ada, namun pelaksanaan penahanannya ditangguhkan, dan jika pada masa penangguhan penahanan ada upaya melarikan diri dari yang bersangkutan, maka bisa saja dilakukan penangkapan kembali,” ujar Alex Bambang Riatmodjo kepada wartawan didampingi Kapolwiltabes Semarang Kombes Pol Drs Edward Syah Pernong, SH semalam.
Lebih lanjut Kapolda mengatakan, penangguhan penahanan terhadap pengusaha kuningan tersebut bukan karena ada intervensi dari pihak-pihak lain. Melainkan dengan i’tikad dari Syekh Puji sendiri yang sudah sadar dengan apa yang telah dilakukannya dan yang bersangkutan merasa telah bersalah dan meminta maaf kepada masyarakat.
“Tidak ada intervensi dari pihak manapun, melainkan karena faktor kemanusiaan. Karena Syeh Puji sendiri telah meminta maaf dan mengaku salah dengan tindakannya selama ini,” tambah Kapolda.
Alasan mendasar dikabulkannya penangguhan penahanan Syeh Puji menurut Kapolda karena berkas pemeriksaan Syeh Puji sudah dinyatakan selesai, dan setelah melakukan diskusi dengan penyidik Polwiltabes Semarang bahwa yang bersangkutan selama di tahanan menunjukkan tingkah laku yang baik. Dan dengan jaminan bahwa Syeh Puji tidak akan melarikan diri dan menyadari perbuatannya, menjadi pertimbangan tersendiri.
“Alasan dari sisi kemanusiaan adalah karena Pujiono mempunyai pondok pesantren dengan lebih dari 600 santri yang harus dididik oleh Syeh Puji, dan Syeh Puji juga punya tanggungan menghidupi ratusan bahkan ribuan karyawannya, dengan pertimbangan itulah penahanan Syeh Puji kita kabulkan dan berlaku besok (hari ini, red),” tandas Kapolda.
Setelah menggelar ramah tamah dengan para kiai yang hadir, Syeh Puji dipertemukan dengan Kapolda Jateng. Dalam pertemuan yang tidak lebih dari 2 menit tersebut, Kapolda menyampaikan kepada Syeh Puji bahwa dengan prinsip polisi tegas dan humanis, Syeh Puji diharapkan bersyukur karena meski menjadi tersangka tapi bisa diberi kesempatan untuk mengurusi kewajibannya sebagai pengasuh pondok pesantren. Dan yang lebih penting pesan Kapolda, bahwa sebagai manusia tidak pantas berbuat sombong.
“Saya titipkan Syeh Puji kepada para Alim Ulama yang hadir malam ini, dan jangan berbuat yang konyol, ini semua bentuk polisi yang tegas dan humanis,” pesan Kapolda yang dijawab oleh Syeh Puji selama mendekam di penjara mengaku mendapatkan pelajaran yang paling berharga dalam hidupnya. (tah/mtr)










One Response
Stay in touch with the conversation, subscribe to the RSS feed for comments on this post.
penangguhan yang dilakukan polwiltabes semarang memang diatur oleh UNDANG UNDANG. tp yang jd pertanyaan…..kenapa SPDP baru dilayangkan oleh PENYIDIK setelah ada LSM yang mempertanyakan. SPDP yang dilayangkan ke KEJAKSAAN adalah merupakan bukti KESERIUSAN POLISI dlm menangani PERKARA SYEH PUJIONO.mhn KAPOLRI memerintahkan scr khusus kpd KAPOLDA JATENG agar sgr melayangkan BERKAS perkara tsb ke JAKSA PENUNTUN UMUM.