Skip to content


Ditahan, Syeh Puji Batal Umroh

  • syeh puji
  • SEMARANG- Gara-gara penahanan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polwiltabes Semarang, Syekh Puji batal umroh ke tanah suci Makkah. Sedianya ia berangkat ke tanah suci hari ini, 25 Maret 2009 bersama istrinya Hj. Ummi Hany.
    Informasi umroh Syekh Puji didapat dari iklan biro perjalanan haji dan
    umroh PT Fatimah Azzahra di surat kabar local, Selasa (24/3) kemarin.
    Dari daftar jamaah umroh yang berjumlah 109 orang tersebut pada nomor 108 tercantum nama Dr. H. Pudjiono Cahyo Widianto, MBA dengan alamat PT Sinar Lendoh Terang, Bawen, Kab. Semarang.
    Sedangkan pada nomor 109 tertera nama Hj. Umi Hany dengan alamat yang sama. Kuasa hukum Syekh Puji, Kairul Anwar membenarkan rencana umroh tersebut. Ia bahkan mengaku kaget info tersebut bisa tercium pers. “Benar itu mas, kok bisa tahu darimana?” tanyanya saat dihubungi melalui telepon.
    Menurut Kairul, rencana Umroh tersebut terpaksa dibatalkan mengingat
    status kliennya sebagai tersangka dan ditahan. Namun Kairul membantah jika alasan umroh dijadikan salah satu poin untuk mengajukan penangguhan penahanan. ”Bukan mas, tidak ada kaitannya itu. Alasan penangguhan tidak ada umrohnya,” katanya.
    Terkait permohonan penangguhan penahanan Syekh Puji, advokat
    berkacamata minus tersebut mengatakan sampai saat ini belum ada kabar dari penyidik. Ia berharap penyidik bersedia bijak karena ia berani
    menjamin kliennya meskpun berada di luar tahanan akan selalu
    kooperatif dnegan penyidik dan mengikuti prosedur hokum yang berlaku.
    “Saya juga menunggu jawaban dari penyidik. Saya jamin, Syekh akan
    kooperatif,” katanya. (tah/mtr)

    Share and Enjoy:
    • Digg
    • del.icio.us
    • Facebook
    • Google Bookmarks
    • email
    • Blogosphere News
    • LinkedIn
    • Technorati

    Posted in News.


    0 Responses

    Stay in touch with the conversation, subscribe to the RSS feed for comments on this post.



    Some HTML is OK

    or, reply to this post via trackback.