
SEMARANG- Bantahan Syeh Puji yang mengaku belum menggauli istri kencurnya Lutfiana Ulfa (12), membuat pusing polisi dan Komnas Perlindungan Anak (PA). Logi penyidik, bocah ingusan yang sudah hidup serumah dengan Syeh Puji itu sudah pernah dicicipi keperawananya. Namun Syeh Puji tetap pada pendirianya, Ulfa masih perawan. Karena itu, butuh tes keperawanan Ulfa dengan visum.
Untuk mencari titik terang masalahn ini, Ketua komnas Anak Seto Mulyadi mengusulkan agar Lutfiana Ulfa menjalani visum. Ini satu-satunya cara untuk membuktikan apakah Ulfa masih gadis, seperti pengakuan suaminya Syeh Puji.
“Pujiono memang mengaku tidak tidur sekamar dengan Ulfa. Tapi bagaimanapun juga perlu masukan dari tetangga-tetangga Ulfa, Pemkab Semarang maupun kalangan LSM,” ujar Kak Seto usai menjadi pembicara pada Seminar Internasional Membangun Dunia yang Ramah Anak Melalui Pendidikan Berperspektif di Gedung Rektorat IKIP PGRI Semarang, Jawa Tengah, Senin (23/3).
Visum, kata Kak Seto, perlu dilakukan karena sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kak Seto juga menyatakan, apabila polisi harus melakukan pemeriksaan terhadap Ulfa maka perlu langkah yang berbeda. “Penyidik bisa datang ke rumah Ulfa atau diperiksa di tempat lain yang nyaman. Karena jika tidak seperti itu sebagai anak Ulfa bisa stres. Akibatnya bisa saja informasi yang disampaikan kurang benar,” kata Kak Seto.
Untuk Ulfa, Kak Seto berpesan agar gadis cantik tidak lulsu SMP ini tetap tenang dan menghadapi semua masalah ini dengan tegar. Selain itu Ulfa juga diminta agar berkoordinasi dan bersikap kooperatif dengan penyidik Kepolisian.
Asal tahu, Syeh Puji yang kini ditahan Polwiltabes Semarang bersikeras tidak melakukan persetubuhan dengan istri sirrinya, Luthfiana Ulfa (12). Karena itu untuk menguji kebenarannya, polisi akan segera menggelar uji visum kepada Ulfa.
“Tapi sesuai dengan pasal 184 KUHAP ayat (2) bahwa sesuatu yang sudah diketahui oleh umum tidak perlu harus dibuktikan, sehingga sah-sah saja Syech Puji menyangkalnya,” jelas Kapolwiltabes Semarang Kombes Polisi Edward Syah Pernong.
Namun, sampai saat ini polisi mengaku kesulitan untuk mengetahui keberadaan Ulfa. Kini penyidik tengah memburu Ulfa untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan terhadap Syekh Puji sendiri akan difokuskan pada pasal 82 subsider pasal 88 UU No. 23 Tahun 2002 lebih subsider pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul pada wanita dibawah umur. “Dalam UU Perlindungan Anak Syech Puji tersandung kasus eksploitasi ekonomi terhadap keluarga Luthfiana Ulfa. Dia terbukti menawarkan pekerjaan sebagai manajer di perusahaannya. Hal itu semua dilakukan dalam suatu rekruitmen yang tak wajar,”katanya. (awa/detik)










0 Responses
Stay in touch with the conversation, subscribe to the RSS feed for comments on this post.