Yalis Setyaningsih alias Mbak Lis warga Jalan Tambra Dalam III RT 3 RW
9 Kuningan Semarang Utara di komplek Pasar Johar Semarang, penjual sekaligus peracik miras oplosan maut, Rabu (21/1) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Untuk sementara, dia masih sebagai tersangka tunggal dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangkanya akan bertambah.
“Berdasarkan hasil penyidikan serta bukti-bukti yang ada, dia yang menjual miras kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini, untuk tersangka kasus ini hanya dia seorang,” terang Kapolres Semarang Timur AKBP Benone Louhenapessy, SIK usai menyaksikan pembongkaran kubur salah satu korban miras oplosan, Waluyo.
Menyinggung soal undang-undang yang digunakan untuk menjerat tersangka Mbak Lis, Beno mengatakan, tersangka dijerat dengan dua pasal, yaitu pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP tentang menjual barang yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, serta pasal 55 UU RI No 7 tahun 1996 tentang pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Terhadap orang yang menyetor alkohol, pemeriksaan belum sampai kesana,” jawab Kapolres ketika ditanya tentang status orang yang menyetor alkohol. (saf/tah)
Konsultasi
-
Punya problem asmara, bisnis macet, hutang menumpuk, PIL/WIL, karir, diguna-guna Pilkada, belum punya keturunan, penyakit, dll...
Konsultasi di sini
Arsip
- July 2010 (1)
- May 2009 (6)
- April 2009 (9)
- March 2009 (27)
- February 2009 (13)
- January 2009 (30)
- December 2008 (36)
- November 2008 (21)
- October 2008 (33)
- July 2008 (1)
- June 2008 (5)
- May 2008 (66)
- April 2008 (69)
- March 2008 (27)
- 0 (1)










0 Responses
Stay in touch with the conversation, subscribe to the RSS feed for comments on this post.