Skip to content


Penjual Miras Oplosan Ditetapkan Tersangka

Yalis Setyaningsih alias Mbak Lis warga Jalan Tambra Dalam III RT 3 RW
9 Kuningan Semarang Utara di komplek Pasar Johar Semarang, penjual sekaligus peracik miras oplosan maut, Rabu (21/1) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Untuk sementara, dia masih sebagai tersangka tunggal dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangkanya akan bertambah.
“Berdasarkan hasil penyidikan serta bukti-bukti yang ada, dia yang menjual miras kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini, untuk tersangka kasus ini hanya dia seorang,” terang Kapolres Semarang Timur AKBP Benone Louhenapessy, SIK usai menyaksikan pembongkaran kubur salah satu korban miras oplosan, Waluyo.
Menyinggung soal undang-undang yang digunakan untuk menjerat tersangka Mbak Lis, Beno mengatakan, tersangka dijerat dengan dua pasal, yaitu pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP tentang menjual barang yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, serta pasal 55 UU RI No 7 tahun 1996 tentang pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Terhadap orang yang menyetor alkohol, pemeriksaan belum sampai kesana,” jawab Kapolres ketika ditanya tentang status orang yang menyetor alkohol. (saf/tah)

Posted in News.

0 Responses

Stay in touch with the conversation, subscribe to the RSS feed for comments on this post.

Some HTML is OK

(required)

(required, but never shared)

or, reply to this post via trackback.