Skip to content


Syeh Puji Akhirnya Ditahan

  • syeh puji melayani wartawan sambil bercanda
  • ** Dasar Pernikahan Sirinya Dianggap Lemah

    SEMARANG- Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan selama 8 jam, pengusaha nyentrik DR HM Pujiono Cahyo Widianto, MBA alias Syeh Puji, malam ini (16/3) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolwiltabes Semarang. Milliader asal Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang itu diduga melakukan pernikahan terhadap gadis dibawah umur yang melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan.
    Sesuai pasal 17 KUHP akhirnya diterbitkam surat penangkapan dan akhirnya resmi ditahan. Syeh puji dijerat pasal 82 dan 88 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ada 110 pertanyaan penyidik kepada Syeh Puji. Perntanyaan tersebut seputar sah tidaknya pernikahan yang selama ini dilakukan Syeh Puji (44) terhadap adis bawah umur Lutfiana Ulfa (12).
    Polisi menyimpulkan Syeh puji tidak bisa memberikan jawaban yang jelas tentang dasar-dasar pernikahan yang dia lakukan. Syeh lebih banyak mengatakan dasar pernikahan itu berdasarkan perkataan kyai dan membaca sejumlah buku. Polisi menganggap penjalasan itu tidak sah.
    Karena itu polisi memaksa Syeh Puji mengikuti hukum positif, yakni UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Menurut UU Perkawinan usia menikah minimal 16 tahun bagi calon pengantin. Karena itulah akhirnya penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagia tersangka.
    Meski akhirnya jadi tersangka kiai kaya raya ini tetap terlihat ceria. Itu berbeda dengan pemeriksaan perdana pekan lalu. Pada saat itu, ia kuyu, linglung, dan stres meski hanya menjawab 32 pertanyaan penyidik.
    Keceriaan Syeh Puji terlihat saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.30 WIB menuju masjid. Ia langsung dikerubuti wartawan. Pengusaha kuningan itu tak menjawab cecaran pertanyaan wartawan. Ia hanya tersenyum seolah tengah mempermainkan psikologi wartawan.
    Tawa meledak saat seorang wartawan terjatuh karena berdesakan. Syeh Puji yang didampingi istri, anak, kerabat, dan pengacaranya ikut tertawa. Pengacara Syekh Puji, Ramdlon Naning mengatakan, kliennya sangat kooperatif. Pemeriksaan masih dilanjutkan meski kliennya telah menjawab 34 pertanyaan.
    “Jadi total sudah ada 66 pertanyaan. Kali ini, 34 pertanyaan penyidik mengarah pada pernikahan Syekh Puji dengan Ulfa,” paparnya di dekat masjid Polwiltabes, Jl Dr Sutomo, Senin (16/3). Pada pukul 14.15 WIB, Syekh Puji kembali masuk ke ruang pemeriksaan.
    Berbeda pada pemeriksaan Jum’at (6/3) lalu yang dikawal puluhan pemuda baret merah, kemarin Syekh Puji memenuhi panggilan hanya didampingi Isteri, Hj Umi Hani dan 5 kuasa hukumnya.
    Syeh Puji tiba di Mapolwiltabes pukul 09.13 WIB dengan menaiki mobil Honda CRV dengan nomor polisi H 8360 GC dan rombongan lainnya menggunakan Kijang Innova H 9166 RC. Sebelum masuk ke ruangan penyidik, Syekh Puji melaksanakan sholat di Masjid Al-Hidayah Polwiltabes Semarang untuk menunggu pemeriksaan. Seperti diberitakan, Syekh Puji seharusnya menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu (11/3), namun Syeh Puji mangkir dari pemeriksaan karena alasan sakit.
    “Alhamdulillah Syekh Puji sudah sehat dan hari ini kita memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan dengan tuduhan pasal 82 UU Perlindungan Anak dan Pasal 290 KUHP mengenai Pencabulan,” ujar Romdhonaning, SH sebelum pemeriksaan.
    Romdhonaning mengatakan pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang sedang berjalan dan pihaknya berharap pemeriksaan terhadap Syekh Puji dilakukan dengan waktu normal, dan jika tidak selesai dalam waktu normal bisa dilanjutkan lain waktu. Karena kasus yang dituduhkan kepada Syekh Puji merupakan tindak pidana umum dan bukan tindak pidana khusus.
    “Kami berharap pemeriksaan wajar, artinya karena kasus yang dituduhkan itu tindak pidana umum bukan kasus khusus seperti korupsi, narkoba. Jadi pemeriksaan hanya pada jam kerja tidak seperti yang dulu hingga 12 jam. Meski tidak ada aturan khusus waktu penyidikan,” tambah Romdhonaning.
    Mengenai anggapan Syeh Puji tidak kooperatif, Romdhonaning mengatakan tidak benar, menurutnya Syekh Puji sudah sangat kooperatif, dan memenuhi setiap panggilan pemeriksaan. Mengenai jawaban yang dinilai berbelit, Romdhonaning juga mengatakan bukan bermaksud mempersulit pemeriksaan, tapi bentuk kehati-hatian dalam menjawab setiap pertanyaan penyidik.
    “Dalam setiap menjawab itu kan butuh pemikiran, benar atau tidak pertanyaannya, jadi bentuk kehati-hatian dalam setiap menjawab pertanyaan. Jadi bukan mempersulit atau menghindar dari kasus yang dituduhkan,” ujarnya.
    Syekh Puji sebelum memasuki ruang pemeriksaan PPA Polwiltabes Semarang pukul 10.27 WIB mengatakan dirinya mengaku siap menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk pemanggilan terhadap dirinya merupakan wewenang penyidik. Tapi pemeriksaan diharapkan tidak seperti minggu yang lalu yang hingga terlalu malam, sehingga bisa mengganggu kesehatannya.
    “Saya siap diperiksa lagi karena saya sudah sehat, tapi saya berharap pemeriksaannya tidak seperti kemarin (hingga 12 jam, red), supaya saya tetap sehat, dan saya akan menjawab setiap pertanyaan tapi akan saya lihat dulu pertanyaannya,” ujar Syekh Puji. Syekh Puji diperiksa lagi dalam kasus Eksploitasi Anak dan Pernikahan Sirri yang dilakukan Syekh Puji dengan gadis dibawah umur, Lutfiana Ulfa (11). Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 82 dan atau 88 UU No. 28 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 290 huruf (2) e KUHP. (tah/mtr)

    Share and Enjoy:
    • Digg
    • del.icio.us
    • Facebook
    • Google Bookmarks
    • email
    • Blogosphere News
    • LinkedIn
    • Technorati

    Posted in News.


    0 Responses

    Stay in touch with the conversation, subscribe to the RSS feed for comments on this post.



    Some HTML is OK

    or, reply to this post via trackback.