Skip to content


Hari Ini Syekh Puji Diperiksa

  • syeh puji dengan potongan rambut terbaru
  • SEMARANG- Penyidikan kasus nikah kontroversial Syekh Puji dengan anak dibawah umur, Lutfiana Ulfa (11) oleh Unit Reskrim Polwiltabes Semarang terus bergulir. Setelah batal memeriksa Syekh Puji, Senin (2/3) lalu, direncanakan, Jumat (6/3) hari ini, Syekh Puji akan memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi. Polisi berharap, Syekh Puji kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
    Syekh Puji dipanggil polisi untuk diperiksa, Senin (2/3) lalu bersamaan dengan ayah Lutfiana Ulfa, Suroso dengan surat panggilan bernomor 0.2S.PGL/431/II/2009/Reskrim tertanggal 28 Februari 2009. Namun hanya Suroso yang memenuhi panggilan penyidik PPA Polwiltabes Semarang. Syekh Puji sendiri mangkir dari pemeriksaan.
    “Sebetulnya Syekh Puji kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi Senin lalu. Namun yang bersangkutan tidak dating, dan mengajukan surat permohonan penundaan yang ditandatangani langsung oleh Syekh Puji. Rencananya besok (hari ini, red) Syekh Puji akan datang sesuai surat yang telah dibuatnya,” terang Kapolwiltabes Semarang Kombes Pol Edward Syah Pernong melalui Kasat Reskrim AKBP Roy Hardi Siahaan, kemarin.
    Lebih lanjut Roy Hardi mengatakan, pemanggilan Syekh Puji untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus eksploitasi anak dan pernikahan siri sebagaimana pasal 82 dan atau pasal 88 UU No 28 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 290 huruf (2) e KUHP.
    Bagaimana hasil pemeriksaan Suroso ? Menurut Roy Hardi, Suroso tidak kooperatif saat diperiksa penyidik. Pasalnya, Suroso lebih banyak diam, dan tidak memberikan keterangan. Dalihnya, Suroso mengacu pasal 168 KUHAP, karena mengaku masih ada hubungan saudara dengan Syekh Puji.
    “Padahal pasal tersebut tidak berlaku dalam penyidikan. Pasal itu berlaku saat di Pengadilan. Prinsipnya, kita tidak pernah memaksa saksi untuk memberi keterangan. Tapi kalau saksi menolak memberi keterangan, justru akan mempersulit dan menghalangi penyidikan. Bisa terancam melanggar pasal 216 KUHP dan pasal 221 KUHP,” tandasnya.
    Menanggapi “ancaman” Syekh Puji yang akan mengerahkan massa lebih dari 2000 dari santri dan karyawannya untuk melakukan demo jika dirinya ditahan usai diperiksa, Roy Hardi mengatakan, pihaknya tidak bisa memprediksi, melainkan melihat hasil pemeriksaan terhadap Syekh Puji, apakah ditahan atau tidak tergantung hasil pemeriksaan.
    “Kita lihat saja nanti, kan pemeriksaan baru akan kita lakukan besok (hari ini, red), apakah Syekh Puji kita tahan atau tidak melihat hasil pemeriksaannya,” tambah Roy Hardi.
    Terkait sindiran Syekh Puji membuat penjara yang bagi pelaku nikah siri, Roy Hardi menegaskan, itu haknya untuk berbuat, dan itu tanahnya Syekh Puji sendiri. Jadi, pihaknya tidak mempersoalkan langkah Syekh Puji yang membuat penjara sendiri. Yang pasti, polisi hanya bertugas menyidik kasus yang sedang ditangani. “Itu hak dia (Syekh Puji.red), tugas kita kan hanya melakukan penyidikan,” pungkas Roy Hardi Siahaan kepada Koran ini kemarin. (tah/mtr)

    Posted in News.

    0 Responses

    Stay in touch with the conversation, subscribe to the RSS feed for comments on this post.

    Some HTML is OK

    (required)

    (required, but never shared)

    or, reply to this post via trackback.