
** Wajib Lapor Senin dan Kamis
SEMARANG- Setelah 13 hari mendekam di sel tahanan Mapolwiltabes Semarang, H. Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji, tersangka dugaan eksploitasi anak karena menikahi awak bawah umur, Lutviana Ulfa, 12 tahun, Selasa (1/4), akhirnya pulang.
Didampingi sang isteri, Ummi Hany; putrinya, May Dora Cahya Nugrahenti, kakak iparnya, Ulil Arfan; dan kuasa hukum Khairul Anwar, Syeh Puji meninggalkan halaman Mapolwiltabes Semarang menumpang mobil Honda New CRV H 8360 GC, tepat pukul 14.45.
Sebenarnya Syeh Puji sudah keluar tahanan sejak pukul 13.00. Ia menghabiskan waktunya dengan menyelesaikan proses administrasi di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sebelum pulang, miliarder asal Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang itu sempat menggelar jumpa wartawan di ruang Reskrim.
Kuasa hukum Syeh Puji, Khairul Anwar mengatakan, kepulangan Syeh Puji berdasarkan surat nopol SP.Han/96.B/III/2009/Reskrim yang diteken oleh Kapolwiltabes Semarang Kombes Edward Syah Pernong.
Surat berisi penangguhan penahanan Syeh Puji dikabulkan. Karenanya yang bersangkutan diperbolehkan meninggalkan Mapolwiltabes Semarang. Sebelumnya, hal senada sudah ditegaskan Kapolda Jateng Irjen Alex Bambang Riatmodjo pada malam sebelumnya, Senin (30/3) malam, saat menghadiri pertemuan dengan 650 alim ulama se-Jateng di halaman Mapolwiltabes.
“Saya sampaikan pada rekan-rekan, jadi per hari ini (kemarin, red), klien saya ini sudah diperbolehkan pulang. Dan ini saya tunjukkan surat perintah pengeluaran tahanannya,” kata Khairul.
Khairul melanjutkan, surat perintah pengeluaran tahanan berlaku hingga selesainya proses hukum di internal kepolisian. Menurut Khairul, penyidik sudah menuntaskan berkas pemeriksaan tersangka.
Berkas selanjutnya segera dikirim ke kejaksaaan untuk diteliti. Jika dirasa cukup atau lengkap, maka dinyatakan P21 (lengkap). Sehingga penyidik melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
“Sampai di sini, kita tidak tahu apakah Syeh Puji akan ditahan lagi atau tidak karena itu sudah bukan kewenangan penyidik. Kita juga tidak tahu apakah pemeriksaan dinilai cukup atau tidak cukup oleh kejaksaan,” ujar Khairul.
Dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan, lanjut Khairul, karena adanya jaminan, baik dari kuasa hukum maupun keluarga Syeh Puji. Sama sekali tidak ada jaminan uang dalam permohonan penangguhan tersebut. “Tidak ada jaminan uang. Jaminannya saya sendiri secara personal kemudian juga Ibu Nyai Ummi Hany secara personal,” kata Khairul.
Khairul menolak kliennya beralih status menjadi tahanan kota. Sebab dalam surat keterangan disebutkan status tahanan kota. Menurutnya, dalam surat tersebut hanya disebutkan bahwa Syeh Puji diperbolehkan pulang, namun diharuskan melapor dua kali seminggu. “Keluar kota boleh kok, karena tidak ada istilah tahanan kota di sini. Tapi klien saya harus melapor tiap Senin dan Kamis,” ujar Kairul.
Dalam kesempatan itu, Syeh Puji lebih bantak diam. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya bersyukur penangguhan penahanannya dikabulkan. Usai jumpa pers, Syeh Puji digiring sekali lagi masuk ruang Unit PPA. Sekitar setengah jam kemudian, barulah pengusaha PT Sinar Lendoh Terang itu keluar dan menuju mobil untuk meninggalkan Polwiltabes.
Kapolda Jateng Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo sebelumnya menyatakan, meski ditangguhkan, status Syeh Puji masih tetap tahanan. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Syeh Puji akan ditahan lagi.
“Statusnya masih tahanan, hanya ditangguhkan, prosesnya juga jalan terus. Jika yang bersangkutan tidak mematuhi aturan lapor dua kali seminggu atau melarikan diri, maka akan kita tahan kembali,” tegas Kapolda. Seperti diketahui, kolektor BMW itu menjadi tersangka karena menikahi bocah 12 tahun, Lutviana Ulfa. Syeh Puji pun dijerat pasal UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan. (tah/mtr)










0 Responses
Stay in touch with the conversation, subscribe to the RSS feed for comments on this post.